Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mohon Maaf, Akui Statment Terkait Tanah 'Tidak Tepat'

Video Permintaan Maaf Mentri ATR/BPN Nusron Wahid sumber : Akun Instagram kementerian.atrbpn

Jakarta – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut "semua tanah adalah milik negara" sempat memicu polemik panas dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Menanggapi kegaduhan yang timbul, Nusron akhirnya meminta maaf secara resmi dan memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa pernyataannya tersebut adalah sabqul lisan atau kekeliruan ucap.


Pernyataan kontroversial ini muncul dalam sebuah acara di Jakarta, 6 Agustus 2025, saat ia membahas kebijakan penertiban tanah terlantar. Dalam video yang beredar, Nusron menjelaskan bahwa masyarakat hanya memegang hak penguasaan, sementara negara-lah yang memiliki tanah.


"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai," ujarnya kala itu, menambahkan bahwa klaim kepemilikan berdasarkan warisan leluhur tidak berlaku jika tidak dibuktikan dengan sertifikat resmi.


Setelah pernyataannya viral, Nusron Wahid memberikan klarifikasi melalui konferensi pers pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa maksud utama dari pernyataannya adalah untuk menegaskan peran negara sebagai regulator hubungan hukum antara rakyat dan tanahnya, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa kekayaan alam, termasuk tanah, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.


Nusron menekankan bahwa pernyataannya hanya menyasar lahan-lahan luas dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terlantar dan tidak produktif. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mengganggu kepemilikan tanah rakyat, seperti sawah, pekarangan, atau tanah waris yang telah bersertifikat.


Lebih lanjut, ia mengakui bahwa sebagian ucapannya saat itu disampaikan dalam konteks "guyon" atau bercanda yang ternyata tidak pantas dan dapat menimbulkan persepsi yang keliru. "Kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik," ungkapnya.


Untuk melengkapi klarifikasi tersebut, Kementerian ATR/BPN turut menjelaskan secara hukum apa yang dimaksud dengan tanah negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara didefinisikan sebagai tanah yang tidak memiliki hak atas tanah tertentu, bukan tanah wakaf, dan bukan tanah ulayat. Dengan demikian, tanah negara adalah seluruh bidang tanah di Indonesia yang tidak dimiliki oleh pihak lain dan dapat diberikan kepada individu atau badan hukum sesuai dengan peruntukannya.


Nusron berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman publik dan meredakan polemik. "Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia," tutupnya.

Reporter : Bowo Arifin Ryan Fanuchi

0 #type=(blogger):

Post a Comment